Tugas dan Fungsi Kepengurusan FKDT Kecamatan Cikoneng

FKDT KECAMATAN CIKONENG - Sekarang akan kami bahas tentang Tugas dan Fungsi Kepengurusan FKDT Kecamatan Cikoneng, Lanjutkan membaca artikel ini sampai tuntas untuk menambah wawasan anda seputar dunia FKDT dan artikel keagamaan lainnya.

TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN PENGURUS HARIAN
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)
KECAMATAN CIKONENG


Bagian Kesatu
SUSUNAN PENGURUS HARIAN

Pengurus harian FKDT terdiri dari:
a.    1 (satu) Ketua
b.    1 (satu) Wakil Ketua
c.    1 (satu) orang sekretaris yang dapat didampingi beberapa orang wakil sekretaris apabila dipandang perlu.
d.    1 (satu) orang Bendahara
e.    Beberapa orang dalam seksi Kurikulum
f.    Beberapa orang dalam seksi Ketenagaan dan Kesiswaan
g.    Beberapa orang dalam seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan
h.    Beberapa orang dalam seksi Hubungan Masyarakat
i.    Beberapa orang sebagai Koordinator Wilayah


Bagian Kedua
RINCIAN TUGAS PENGURUS HARIAN


KETUA

Ketua mempunyai tugas sebagai berkut:
1)    Menetapkan rencana pelaksanaan program dan anggaran;
2)    Menetapkan kebijakan yang bersifat teknis operasional;
3)    Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pembina serta instansi/lembaga terkait;
4)    Melakukan pengaturan, pengarahan dan pengawasan terhadap wakil Ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi dan koordinator wilayah;
5)    Menandatangani surat/berkas kedinasan FKDT;
6)    Memimpin rapat koordinasi serta rapat-rapat yang lain yang diselenggarakan pengurus harian;
7)    Melakukan koordinasi dengan kepengurusan FKDT Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cikoneng  dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Diniyah Takmiliyah;
8)    Memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pengurus harian.


WAKIL KETUA

Wakil ketua mempunyai tugas sebagai berikut:
1)    Membantu Ketua dalam merumuskan rencana pelaksanaan program dan anggaran;
2)    Membantu Ketua dalam merumuskan pelaksanaan rapat koordinasi serta rapat-rapat lain yang diselenggarakan pengurus harian;
3)    Mengawasi pelaksanaan fungsi perkantoran/kesekretariatan;
4)    Mewakili ketua apabila berhalangan;
5)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


SEKRETARIS

Sekretris mempunyai tugas sebagai berikut:
1)    Membantu ketua dalam menyusun rencana pelaksanaan program;
2)    Membantu ketua dalam menyiapkan bahan/peralatan untuk terselenggaranya rapat koordinasi serta rapat-rapat lain yang diselenggarakan pengurus harian;
3)    Memimpin pelaksanaan fungsi perkantoran/kesekretariatan;
4)    Menyiapkan surat/berkas kedinasan FKDT;
5)    Menangani pencatatan dan pemeliharaan kekayaan/asset FKDT;
6)    Menyiapkan keperluan teknis dan administrasi untuk kelencaran tugas Ketua, wakil ketua, bendahara, seksi-seksi, dan koordinator wilayah;
7)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


WAKIL SEKRETARIS

Wakil sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut:
1)    Membantu sekretaris dalam menyusun rencana pelaksanaan program;
2)    Membantu sekretaris dalam menyelenggarakan tata kearsipan;
3)    Melaksanakan berbagai pencatatan buku-buku yang dikelola secretariat;
4)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk sekretaris.


BENDAHARA

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut:
1)    Membantu ketua dalam menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan belanja FKDT Kecamatan Cikoneng;
2)    Membantu Ketua dalam menyiapkan kebutuhan pengalokasian uang untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan FKDT;
3)    Menyelenggarakan buku kas umum dan buku-buku pembantu;
4)    Atas persetujuan Ketua, mencatat penerimaan uang dan menyimpan tanda buktinya;
5)    Atas persetujuan ketua, mencatat pengeluaran uang dan menyimpan tanda buktinya;
6)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


SEKSI KURIKULUM

Seksi Kurikulum mempunyai tugas sebagai berikut:
1)    Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang Kurikulum;
2)    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
3)    Mengidentifikasi dan merumuskan standarisasi Kurikulum;
4)    Menyiapkan rencana pengembangan Kurikulum, bahan pembelajaran dan metodologi pembelajaran;
5)    Mensosialisasikan ketentuan-ketentuan di bidang Kurikulum;
6)    Penjabaran pelaksanaan Kalender Pendidikan;
7)    Pelaksanaan system evaluasi hasil belajar dan hasil pendidikan melalui ujian periodik baik semesteran maupun akhir tahun pelajaran;
8)    Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum, bahan pembalajaran, metodologi pembelajaran, kalender pendidikan dan penyaelenggaraan ujian kepada pengurus FKDT Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cikoneng;
9)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


SEKSI KETENAGAAN DAN KESISWAAN

Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1)    Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang Ketenagaan dan Kesiswaan;
2)    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
3)    Melaksanakan bimbingan dan pengarahan pelaksanaan tugas guru Diniyah Takmiliyah;
4)    Melakukan inventarisasi potensi, kelayakan dan perkembangan tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;
5)    Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan standard kompetensi tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;
6)    Melaksanakan bimbingan dan pengarahan untuk tegaknya disiplin dan tata tertib para siswa Diniyah Takmiliyah;
7)    Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan standard kemampuan minimal siswa Diniyah Takmiliyah;
8)    Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan pembinaan ekstra kulikuler serta pekan olahraga dan seni;
9)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


SEKSI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1)    Penyusun rencana pelaksanaan program di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan;
2)    Merumuskan dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Diniyah Takmiliyah;
3)    Merumuskan dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan organisasi dan manajemen kelompok kerja Diniyah Takmiliyah;
4)    Pelaksanaan koordinasi pemenuhan kebutuhan administrasi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5)    Melaksanaan pendataan/inventarisasi keadaan gedung, lokal belajar serta sarana lain dalam penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah;
6)    Melakukan kajian kebijakan strategis yang mendukung terhadap pemberdayaan Diniyah Takmiliyah;
7)    Melaksanakan pendataan potensi/profil Diniyah Takmiliyah Kabupaten Ciamis;
8)    Merumuskan pelaksanaan akreditasi Diniyah Takmiliyah;
9)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT

Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1)    Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang masyarakat;
2)    Pelaksanaan koordinasi dengan yayasan/badan hukum penyelenggara pendidikan Diniyah Takmiliyah;
3)    Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan ketentuan-ketentuan tentang manajemen berbasis masyarakat dan komite Diniyah Takmiliyah;
4)    Merumuskan penyelenggara media berkala (tabloid/majalah/tayangan audio visual) untuk dijadiikan sarana publikasi/promosi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5)    Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas;
6)    Peningkatan hubungan/kerja sama antara pengelola pendidikan dengan masyarakat/lingkungan pendidikan;
7)    Peningkatan hubungan/kerja sama dengan instansi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk memperoleh bantuan-bantuan dalam meningkatkan sumber daya pendidikan;
8)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


KOORDINATOR WILAYAH

Kootdinator Wilayah mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1)    Penyampaian informasi dan kebijakan FKDT Kabupaten kepada pengurus FKDT Desa/Kelurahan;
2)    Melaksanakan bimbingan dan pengarahan fungsi-fungsi manajemen pengurus FKDT Kecamatan;
3)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.

Baiklah, demikian ulasan kami mengenai Tugas dan Fungsi Kepengurusan FKDT Kecamatan Cikoneng, semoga bermanfaat bagi anda pembaca http://fkdtcikoneng.blogspot.com/. Terima kasih atas kunjungannya.

Artikel Terkait Tugas dan Fungsi Kepengurusan FKDT Kecamatan Cikoneng :

Powered by Blogger.