Aturan dan Teknis PORSADIN 2014 FKDT
Posted by
Unknown
pukul
1:26 AM
, Beri Tanggapan
FKDT KECAMATAN CIKONENG - Sekarang akan kami bahas tentang Aturan dan Teknis PORSADIN 2014 FKDT, Lanjutkan membaca artikel ini sampai tuntas untuk menambah wawasan anda seputar dunia FKDT dan artikel keagamaan lainnya.
Labels:
PORSADIN
PORSADIN adalah singkatan dari Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah, PORSADIN merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh FKDT atau Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah. Kegiatannya adalah perlombaan kreatifitas islami dan olahraga antar murid-murid DTA (Diniyah Takmiliyah Awaliyah), DTW (Diniyah Takmiliyah Wustha), dan DTU (Diniyah Takmiliyah Ulya).PORSADIN dilaksanakan secara berjenjang dari mulai tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai tingkat Nasional. Untuk pertama kalinya pada 2013 tahun lalu PORSADIN dilaksanakan di tingkat Nasional yang diselenggarakan di TMII.
Berikut ini adalah Agenda PORSADIN FKDT Kecamatan Cikoneng, yang untuk tahun 2014 ini sudah memasuki musim ke-8 dari mulai awal diselenggarakannya.
Kategori
DTA
PESERTA,
MATERI LOMBA, DAN SISTEM PENILAIAN
1.
Cerdas cermat
-
Peserta adalah perwakilan FKDT Desa (1 Desa = 1 grup)
-
1 regu terdiri dari 3 orang (sejenis kelamin atau
campuran)
-
Peserta dipanggil/ tampil berdasarkan nomor peserta
-
Peserta diwajibkan untuk mengenalkan hanya nomor peserta,
nama juru bicara dan pendamping utusan dari FKDT Desa semuanya diwakili oleh
juru bicara
-
Peserta masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/ pintu
sebagaimana yang telah ditetapkan panitia
-
Pada saat lomba, jika tim tidak dating ke lokasi lomba
dalam waktu 15 menit setelah waktu lomba dimulai, maka regu tersebut akan
didiskualifikasi (dikeluarkan dari perlombaan)
-
Materi: Seluruh mata pelajaran DT dari kelas 1-4
-
Aspek penilaian: Kecepatan, ketepatan jawaban, etika dan
sportifitas
-
Pakaian: Seragam muslim DT yang sudah ditentukan
-
Peserta yang dipanggil dalam waktu 10 menit tidak dating
maka peserta tersebut akan didiskualifikasi (dikeluarkan dari perlombaan)
-
Setiap regu mendapatkan 10 soal wajib dan rebutan
-
Jeda waktu antara pembacaan dan menjawab soal 10 detik.
Apabila peserta tidak bisa menjawab maka soal dilempar secara rebutan
-
Setiap soal wajib, apabila tidak terjawab sempurna, maka
akan dilempar kepada regu lain disesuaikan dengan susunan regu yang ada khusus
pada babak penyisihan, berbeda dengan babak semi final dan final dilempar
kepada regu yang lebih dulu menyalakan lampu/ bel
-
Soal terdiri dari soal wajib, lemparan dan rebutan
-
Pada soal wajib, setiap soal yang dijawab benar bernilai
100. Sedangkan soal yang dijawab salah bernilai 0
-
Pada soal lemparan, setiap soal yang dijawab benar
bernilai 50. Sedangkan soal yang dijawab salah bernialai -25
-
Setiap soal yang dijawab tidak sempurna penilaian
diserahkan kepada Dewan Juri
-
Yang berhak menjawab adalah juru bicara, kecuali untuk
soal lemparan dan soal rebutan
-
Pada soal rebutan, setiap soal yang dijawab benar
bernilai 100. Sedangkan soal yang dijawab salah bernialai -100
-
Jumlah soal rebutan dalam setiap match pada babak
penyisihan terdiri dari 10 soal
-
Jumlah soal rebutan pada babak semi final dan final
terdiri dari 10 soal termasuk soal lanjutan ayat dan surat-surat juz amma
-
Masing-masing regu wajib didampingi oleh 1 orang official
-
Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dan
diserahkan kepada pengelola/ kordinator bidang sesuai dengan ketentuan yang ada
dan untuk kebaikan bersama
2.
Tahfidz juz 30
-
Peserta adalah perwakilan FKDT Desa
-
Peserta terdiri
dari 1 orang putra dan 1 orang putrid
-
Peserta dipanggil/ tampil berdasarkan nomor giliran
tampil bukan berdasarkan nama dan nomor peserta
-
Peserta masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/ pintu
sebagaimana yang telah ditetapkan panitia.
-
Surat yang akan ditanyakan adalah Al-Qur’an juz ke-30/
juz amma
-
Membaca Ta’awudz dan basmalah pada awal bacaan serta
membaca Tashdiq setelah selesai membaca
-
Setiap peserta berhak menerima soal (4 soal melanjutkan,
dan 1 soal membacakan surat secara tam). Dari salah satu surat mulai surat
An-naba sampai surat An-Nas dengan maqro yang disediakan panitia
-
Kode lampu: Lampu hijau isyarat memulai, lampu kuning
isyarat pertanyaan akan segera selesai, dan lampu merah isyarat penampilan
selesai
-
Masing-masing peserta wajib didampingi official
-
Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dan
diserahkan kepada pengelola/ kordinator bidang sesuai dengan ketentuan yang ada
dan untuk kebaikan bersama
3.
Kaligrafi
-
Peserta adalah perwakilan FKDT Desa (1 Desa = 2 orang,
putra dan putri)
-
Peserta dipanggil/ tampil berdasarkan nomor peserta (checking peserta dalam penempatan)
-
Peserta masuk dan keluar lomba melalui jalan/ pintu
sebagaimana yang telah ditetapkan panitia
-
Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa
seizing Dewan hakim atau kordinator bidang masing-masing
-
Pada saat perlombaan, jika peserta tidak datang ke lokasi
dalam waktu 10 menit setelah waktu perlombaan dimulai maka peserta tersebut
akan didiskualifikasi (dikeluarkan dari perlombaan)
-
Setiap peserta hanya boleh mengumpulkan 1 karya seni
kaligrafi dalam 1 kertas yang sudah distempel oleh panitia
-
Aspek penilaian: kebenaran Kaidah khat, dan keindahan
kaidah Khat (hiasan)
-
Jenis khat (naskhi)
-
Peserta membawa peralatan sendiri (pensil, pensil
berwarna, penghapus, cat warna, penggaris, dan kertas A3)
-
Peserta tidak boleh mambawa alat bantu cetak
-
Pakaian: seragam DT yang sudah ditentukan
-
Proses pembuatan di lokasi perlombaan yang ditentukan
panitia
-
Peserta yang terlambat tidak mendapatkan dispensasi
(perpanjangan) waktu
-
Waktu perlombaan 2 jam
-
Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dan
diserahkan kepada pengelola/ kordinator bidang sesuai dengan ketentuan yang ada
dan untuk kebaikan bersama
4.
Murattal Qur’an wal ’imla
a. Peserta: santri
DTA, juara 1 tingkat Desa, 1 orang putra dan 1 orang putrid
b. Materi lomba :
1) Membaca ayat
antara Juz 1-10, waktu 5 menit
2) Setelah membaca
ayat peserta disuruh menulis (dikte) salah satu ayat
c. System penilaian
:
Pelaksanaan
lomba dinilai oleh ¾ orang hakim sesuai dengan bidang dan keahliannya
masing-masing yang diatur sebagai berikut:
1) Bidang Tajwid
terdiri dari:
a) Makharijul huruf
b) Sifatul Huruf
c) Ahkamul huruf
d) Ahkamul mad
walqosr
2) Bidang fashahah
dan adab
a) Al waqfu wal
ibtida
b) Muro’atul huruf
wal harokat
c) Muro’atul huruf
wal ayat
d) Adabut tilawah
3) Bidang suara dan
irama
a) Keindahan suara
b) Irama dan variasi
c) Keutuhan dan
tempo bacaan
d) Pengaturan nafas
e) Jumlah lagu
f) Lagu pertama dan penutup
4) Bidang tulisan
(imla)
a) Kebenaran tulisan
dan kelengkapan huruf
b) Ketepatan kaidah
tulisan
c) Kebersihan,
keindahan dan kerapian penulisan
5) Jenis-jenis
kesalahan
a) Salah dalam
bacaan dikategorikan sebagai kesalahan jally
b) Salah dalam
tajwid dikategorikan sebagai kesalahan khafi
c) Kesalahan-kesalahan
lain di luar poin 1 dan 2 dikategorikan sebagai kesalahan biasa
d) Penilaian
terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3 dapat
ditentukan oleh kesepakatan dewan hakim
d. Hal-hal yang
belum diatur akan diatur kemudian dan diserahkan kepada pengelola/ kordinator
bidang sesuai dengan ketentuan yang ada dan untuk kebaikan bersama
5.
Pidato Bahasa Arab
1. Peserta adalah
murid DTA perorangan, terdiri dari : Juara 1 putra dan juara 1 putri, di
tingkat Desa
2. Materi/ tema
pidato
Ketentuan
materi atau tema pidato yang dibawakan adalah sebagai berikut:
Tema 1 : فِكْرَةُ
اِلاِْسْلاَمْ فيِ الاْخْوَةِ الْبَشَرِيَةْ
Tema 2 : اِسْتِنْصَالُ الْمُخَدَرَةِ وَالاَْدَوِيَاتِ الْمُحَرَمَةِ
Tema 3 : اَهَمِّيَةٌ التَّعَلُمْ
3. Waktu ceramah maksimal 10-15 menit
4. Ceramah tanpa menggunakan text
5. Isi ceramah dilengkapi dengan Al-Quran dan hadist
6. Materi penilaian:
a) Bidang isi dan bahasa terdiri dari
1) Bobot uraian dan cakupan
2) Sistimatika uraian
3) Ungkapan bahasa
4) Gaya bahasa
b) Bidang dalil dari Al-Quran dan hadist
1) Kebenaran bacaan
2) Kebenaran terjemah
3) Kesesuaian dalil dengan topic dan uraian
c) Bidang retorika/ metode penyampaian
1) Vocal, intonasi dan aksentuasi
2) Ekspresi
3) Adab
6. Pidato bahasa Indonesia
1. Peserta adalah Murid DTA perorangan, terdiri dari : juara 1 putra dan
juara 1 putri tingkat Desa
2. Materi/ Tema pidato
Ketentuan materi atau tema pidato yang dibawakan
adalah sebagai berikut:
Tema 1 : “AKU BANGGA JADI MURID DINIYAH”
Tema 2 : “AL QURAN PEDOMAN HIDUPKU”
Tema 3 : “PEMIMPIN YANG ADIL”
Tema 4 : “BERBUAT BAIK TERHADAP ORANG TUA”
Tema 4 : “SEMANGAT TAHUN BARU ISLAM”
3. Waktu ceramah maksimal 10-15 menit
4. Ceramah tanpa menggunakan teks
5. Isi ceramah dilengkapi dengan Al-Quran dan hadist
6. Materi penilaian :
a) Bidang isi dan bahasa terdiri dari
-
Bobot uraian dan cakupan
-
Sistimatika uraian
-
Ungkapan bahasa
-
Gaya bahasa
b) Bidang dalil dari AlQuran dan hadist
-
Kebenaran bacaan
-
Kebenaran terjemah
-
Kesesuaian dalil dengan topic dan
uraian
c) Bidang Retorika/ metode penyampaian
-
Vokal
-
Ekspresi
-
Adab
7. Futsal
7. peserta adalah perwakilan FKDT Desa ( 1 Desa = 1 tim)
8. 1 tim terdiri dari 9 orang dengan rincian 5 pemain inti dan 4 pemain
cadangan
9. Futsal untuk kategori putra
10. Peserta dipanggil/ tampil berdasarkan nomor peserta
11. Peserta masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang
telah ditetapkan panitia
12. System kompetisi yang digunakan adalah system gugur
13. Waktu lomba 2 x 10 menit (ditambah 2 menit persiapan dan istirahat 3
menit)
14. Jika hasil lomba seri, maka penentuan pemenang ditentukan dengan adu
penalty, apabila tetap seri diserahkan kepada wasit
15. Pada saat lomba, jika tim tidak datang ke lokasi lomba dalam waktu 10
menit setelah waktu lomba dimulai maka tim tersebut akan didiskualifikasi
(dikeluarkan dari perlombaan)
16. Aturan main yang digunakan adalah peraturan futsal pada umumnya
17. Aspek kemenangan dan sportifitas
18. Seragam pemain adalah seragam Desa masing-masing dan bernomor punggung
19. Masing-masing tim wajib didampingi official
20. Memakai sepatu futsal
21. Yang berhak mengajukan keberatan hanya panitia bidang dan official yang
ditunjuk oleh FKDT Desa
22. Menggunakan system gugur
23. Hal-hal yang
belum diatur akan diatur kemudian dan diserahkan kepada pengelola/ kordinator
bidang sesuai dengan ketentuan yang ada dan untuk kebaikan bersama
8. Atletik (lari
sprint)
-
Peserta adalah juara 1 tingkat
Desa terdiri dari 1 orang putra dan 1 orang putrid
-
Berbadan sehat
-
Menggunakan pakaian olahraga
-
Untuk putra jarak 100 M dan
putrid jarak 80 M
-
Menggunakan sepatu olahraga
-
Perlombaan menggunakan system
gugur
-
Didampingi official
-
Perlombaan dilakukan sebanyak 3
peserta tiap putaran
-
Ketentuan lain ditentukan dalam
technical meeting
9. Praktek solat, adzan dan iqomah
-
Peserta terdiri dari 2 orang
putran dan 2 orang putrid
-
Nomor undian giliran diambil pada
waktu pendaftaran
-
Peserta berpakaian sopan dan
menunjukan identitas kemusliman
-
Materi lomba :
1. Praktek solat, du’a dan wirid
2. Adzan, iqomah, dan dua setelah adzan dan iqomah
-
Teknik lomba meliputi :
o
Muadzin melaksanakanadzan dan berdoa setelah
adzan, lalu iqomah dan doa setelah iqomah
o
Solat diperagakan dengan 1 orang
imam dan 1 orang makmum
o
Bacaan imam dari mulai Takbirotul
ihrom sampai dengan salam dikeraskan sedangkan makmum secara sir (tidak
dikeraskan)
o
Surat yang dibaca adalah surat
Al-kafirun
o
Selesai solat membaca wirid
pendek diantaranya:
§
Astaghfirullohal adim …….. la
ilaha illallohu ……….
§
Allahumma antassalam ……….
Allohumma la mani’a……..
§
Subhannalloh 3x, Alhamdulillah
3x, allohu akbar 3x, la ilaha illalloh 3x
§
Berdo’a
-
Criteria penilaian meliputi
o
Ketepatan rukun fi’liyah
o
Kebenaran rukun Qouliyah
o
Adab dan fasohah
10. Pencak Silat
-
Peserta adalah juara 1 tingkat
Kecamatan terdiri dari 1 orang putra dan 1 orang putrid
-
Berbadan sehat
-
Pencak silat hanya ibing;
misalnya Ibing Palederan, Tepak Dua, Tepak Tilu, Padungdung, dan
lain sebagainya.
-
Penilaian : unsure gerak (wirasa)
dan aspek seni pencak silat, antara lain pakaian pencak silat, (memakai pengsi
warna hitam dengan ikat kepala barangbang semplak atau peci, ikat pinggang
kulit atau kain sarung)
-
Diiringi musik pengiring
diserahkan ke Desa masing-masing
Kategori DTW
1. Qiraatul Kutub
-
Peserta adalah utusan Juara 1
tingkat Desa terdiri dari 1 orang putra dan 1 orang putrid
-
Peserta hadir di tempat
perlombaan maksimal 10 menit sebelum perlombaan dimulai
-
Peserta harus memakai ID Card
pada saat penampilan
-
Peserta mengambil Maqro (bagian
yang dibaca) 1 menit sebelum penampilan
-
Penampilan peserta maksimal 10
menit, dengan perincian 2 menit Qiroah, terjemah, dan Qowaid. 2 menit
Munaqosyah, dan 3 menit Tanya jawab.
-
Waktu penampilan ditentukan
dengan isyarah lampu:
Kuning 1 :
persiapan
Hijau :
mulai penampilan
Kuning 2 :
Munaqosyah
Merah :
penampilan berakhir
-
Peserta tanpa memulai dengan
salam dan mengakhiri tanpa salam
-
Peserta terbaik 1, 2, dan 3
diambil dari nilai tertinggi
-
Peserta yang tidak hadir setelah
dipanggil 3x maka dianggap gugur
-
Dewan juri memiliki wewenang
untuk mengakhiri penampilan peserta sebelum waktu penampilan usai
-
Penilaian meliputi:
1. Qiroah
2. Fahmul
makna (terjemah)
3. Fahmul
Jumal (penjelasan)
4. Qowaid
Nahwiyah dan Sorfiyah
5. Munaqosyah
-
Poin penilaian masing-masing juri
o
1. Qiroah
o
2. Fahmul makna (terjemah)
o
3. Fahmul Jumal (penjelasan)
o
4. Qowaid Nahwiyah dan Sorfiyah
o
5. Munaqosyah
-
Materi perlombaan
1. Topik pembahasan
2. Kitab
3. Fiqih
4. Safinatunnaja
-
Apabila ada peserta yang tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan diatas dan atau ada indikasi kecurangan, maka
panitia berhak untuk mempertimbangkan pendiskualifikasikannya
-
Hal-hal yang belum diatur dalam
ketentuan diatas, akan diatur dan ditetapkan kemudian sesuai dengan kebutuhan
2. Syarhil Qur’an
-
Peserta adalah juara 1 tingkat
Desa terdiri dari 1 regu
-
Terdiri dari 3 orang sejenis atau
campuran
-
Pembaca, terjemah, dan penyarah
-
Tema : tentang lingkungan
hidup, persatuan dan kesatuan, dampak media informasi, hikmah hijrah nabi
Muhammad SAW
-
Waktu maksimal 10 menit per-regu
-
Berbusana musli, rapi, dan sopan
-
Penilaian :
1. kesesuaian materi dengan tema
2. intonasi dan ekspresi
3. artikulasi (kejelasan bahasa)
4. kefasihan qiroah
3. Qosidah Rebana
-
Peserta adalah grup dari utusan
Desa
-
Setiap grup terdiri dari 9 orang
putra saja/ putrid saja
-
Peserta adalah murid DTW
-
Lagu wajib (Menuntut Ilmu), lahu
pilihan (Matahari Dunia, Jilbab Putih, Solatun Bisalam, Ashabiyah)
-
Peserta hadir 10 menit sebelum
lomba
-
Alat membawa sendiri (genjring,
dan kecrek=hajir dan tamborin saja)
-
Dilarang menggunakan alat
berirama nada notasi. Contoh seruling, piano, belera, biola, dan lain-lain.
-
Tidak diperkenankan menggunakan
alat music elektrik
-
Keputusan dewan juri adalah hak
paten
-
Kriteria penilaian
1. pukulan/ tabuhan (harmonisasi nada)
2. kualitas vocal
3. Performance
4. Busana
Kategori Guru DT
Bidang
Lomba : Qosidah Rebana
Ketentuan
Lomba sebagai berikut:
1. Peserta adalah Grup utusan Desa
2. Setiap grup terdiri dari 9 peserta (laki-laki atau perempuan saja)
3. Peserta adalah Guru DTA atau DTW
4. Lagu wajib (Kota Santri), lagu pilihan (Habibi Ya
Nurol ‘Aen, Solatun Bisalamil Mubin, Salami Baid, Ya Robbi Barik)
5. Peserta hadir 10 menit sebelum lomba
6. Alat membawa sendiri (genjring, dan kecrek=hajir dan tamborin saja)
7. Dilarang menggunakan alat berirama nada notasi. Contoh seruling, piano,
belera, biola, dan lain-lain.
8. Tidak diperkenankan menggunakan alat music elektrik
9. Keputusan dewan juri adalah hak paten
10. Kriteria penilaian
1. pukulan/ tabuhan (harmonisasi nada)
2. kualitas vocal
3. Performance
4. Busana
Baiklah, demikian ulasan kami mengenai Aturan dan Teknis PORSADIN 2014 FKDT, semoga bermanfaat bagi anda pembaca http://fkdtcikoneng.blogspot.com/. Terima kasih atas kunjungannya.
Artikel Terkait Aturan dan Teknis PORSADIN 2014 FKDT :
Powered by Blogger.